TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) sejak Senin, 16 Maret 2020. Kebijakan ini diambil untuk turut menghadang penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia.
Langkah itu pun memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, serta berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menetapkan penyebaran wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam beberapa waktu yang lalu.
“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden terkait penanganan COVID-19, yang secara teknis tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.
Susiwijono melanjutkan, surat edaran tersebut memungkinkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bekerja dari rumah. Pihaknya juga menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.